Kupas Fikih Zakat Kontemporer, Ikhwanushoffa Soroti Rendahnya Literasi Zakat Umat di Sekolah Tabligh

BREBES — Kesadaran umat Islam di Indonesia dalam menunaikan ibadah zakat dinilai masih sangat memprihatinkan jika dibandingkan dengan pemenuhan rukun Islam lainnya. Menyoroti ironi keumatan ini, Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah mengangkat tema “Paradigma Zakat Kontemporer, Cara Menghitung dan Membayar Zakat” dalam rangkaian agenda Sekolah Tabligh di Kabupaten Brebes, Ahad (12/7/2026).

Baca juga : Sekolah Tabligh PWM Jateng Kenalkan Manajemen Zakat kepada Mubalig sebagai Dai Zakat

Wakil Ketua Badan Pengurus (BP) Lazismu Jawa Tengah, Ikhwanushoffa, S.Pd., M.M., yang hadir secara khusus sebagai narasumber, membuka sesi edukasi tersebut dengan sebuah evaluasi ketaatan beragama yang cukup menohok bagi para peserta.

“Jika kita evaluasi bersama secara jujur, tingkat ketaatan umat terhadap ibadah puasa bisa mencapai 60 persen, ketaatan ibadah haji 5 persen, namun ketaatan untuk membayar zakat hanya di kisaran 1 persen. Ironisnya, masyarakat di Indonesia jauh lebih ikhlas mengeluarkan dana puluhan juta untuk berhaji, namun sering kali tak sadar akan kewajiban zakatnya,” ungkap Ikhwanusshoffa di hadapan puluhan mubalig yang hadir.

Lebih lanjut, ia turut menyayangkan betapa jarangnya materi khotbah Jumat di berbagai masjid yang secara khusus membedah persoalan zakat mal. Ia menilai, kesadaran tentang pentingnya zakat justru lebih banyak ditemukan secara eksklusif di dalam majelis taklim atau kajian seperti Sekolah Tabligh ini. Oleh karena itu, Ikhwanusshoffa meminta para pendakwah untuk kembali merunut materi dakwahnya agar sesuai dengan urutan pilar rukun Islam, demi terciptanya edukasi umat yang komprehensif.

Selain memberikan kritik membangun, Ikhwanusshoffa sangat menekankan urgensi pergeseran pemahaman pendakwah menuju fikih zakat kontemporer. Menurutnya, jika masyarakat hanya terus bersandar pada rujukan fikih klasik semata, maka profesi modern bernilai ekonomi tinggi seperti dokter, naravlog (YouTuber), maupun pekerja lepas (freelancer) akan merasa merdeka karena tidak merasa termasuk sebagai objek wajib zakat di masa lampau.

Melalui paradigma zakat kontemporer, ia merinci bahwa zakat mal kini meliputi zakat profesi—yakni zakat atas seluruh penghasilan, bukan sekadar gaji pokok—aset perusahaan, investasi emas dan perak yang berkembang, hingga kategori rikaz yang kini diperluas maknanya seperti undian serta hadiah.

“Hadiah juga wajib dizakati sebesar 20 persen. Misalnya Anda mendapatkan hadiah senilai Rp30 juta, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah Rp6 juta. Bahkan, banyak umat yang mendapat hadiah porsi haji namun pasti lupa menunaikan zakat dari nilai hadiah tersebut,” terangnya saat memberikan studi kasus perhitungan zakat.

Agama Islam, lanjutnya mengingatkan, secara tegas tidak menganjurkan umatnya sekadar menimbun harta kekayaan. Harta harus terus diputar dan disucikan. Berbekal spirit Teologi Al-Maun yang digagas oleh K.H. Ahmad Dahlan, terdapat hak kaum duafa di dalam setiap harta yang dimiliki umat. Di sisi lain, ia juga merinci aset yang dikecualikan dan bukan objek zakat, di antaranya meliputi rumah tempat tinggal utama, alat kerja operasional, harta warisan, serta harta ibadah yang sebelumnya telah tersucikan.

Dalam hal perhitungan, ia mengingatkan agar setiap muzaki selalu memulai dari rezeki yang halal dan tayib. Muzaki juga dianjurkan tidak perlu menunda menyalurkan zakat apabila nisab (batas minimal) telah tercapai, meskipun belum genap satu tahun (haul). Adapun untuk nisab sektor pertanian, telah ditetapkan secara sah sebesar lima wasaq.

Terkait aspek kelembagaan, Ikhwanusshoffa secara tegas mewajibkan penyaluran zakat dilakukan melalui lembaga amil zakat yang sah. Tujuannya bukan sekadar tertib administrasi, melainkan untuk menjaga muruah dan martabat penerima.

“Jika disalurkan lewat lembaga resmi, mustahik (penerima) tidak akan merasa berutang budi secara personal kepada muzaki (pemberi), dan ini menjadi momen bertemunya doa yang mustajab,” tambahnya sembari memperkenalkan inovasi pengalengan daging “RendangMu” sebagai wujud nyata pendayagunaan kurban Lazismu yang produktif.

Pada pengujung sesinya, Ikhwanusshoffa menjawab dilema klasik yang sering dialami jamaah terkait prioritas antara membayar utang atau menunaikan zakat. Ia memberikan pandangan syariat yang bijak, “Utangnya bisa dicicil secara teratur sesuai kesepakatan, namun zakatnya tetap wajib didahulukan dan dibayarkan agar harta kita tetap bersih.”