BREBES — Dalam upaya meningkatkan literasi dan pemahaman umat Islam terkait kewajiban tata kelola harta, Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah sukses menyelenggarakan program Sekolah Tabligh. Acara yang menyoroti kajian mendalam mengenai panduan Fikih Zakat serta syariat kurban ini diselenggarakan di Kabupaten Brebes pada Minggu, 12 Juli 2026.
Kegiatan edukatif ini menghadirkan Agus Miswanto, S.Ag., M.Ag., anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Jawa Tengah, sebagai narasumber utama. Dalam sesi keilmuannya, Agus mengupas tuntas materi seputar Fikih ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) dan Kurban, dengan porsi pembahasan yang sangat dominan pada tata kelola zakat yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Agus menjelaskan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap Fikih Zakat merupakan fondasi krusial bagi setiap muslim, terutama bagi para pendakwah dan pengelola lembaga amil zakat di akar rumput. Ia menuturkan, ibadah zakat tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban ritual tahunan semata, melainkan harus dipahami sebagai pilar keadilan sosial yang berdampak langsung pada upaya pengentasan kemiskinan masyarakat. Kekeliruan dalam memahami hukum fikih, lanjutnya, berpotensi membuat penyaluran dana umat menjadi tidak sah secara agama.

Sebagai landasan teologis utama dalam penjelasannya, Agus mengutip firman Allah Swt. yang termaktub di dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah At-Taubah ayat 103, mengenai fungsi zakat sebagai pembersih jiwa dan harta.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka,” ujar Agus Miswanto mengutip terjemahan ayat tersebut di hadapan puluhan peserta Sekolah Tabligh.
Lebih lanjut, ia memberikan penekanan terkait urgensi kelembagaan. “Perintah mengambil zakat dalam ayat ini secara tidak langsung menunjukkan betapa pentingnya peran lembaga atau amil yang tepercaya seperti Lazismu. Amil tidak hanya bertugas memungut dan mendistribusikan, tetapi juga memikul tanggung jawab untuk mengedukasi umat,” tegasnya.

Meskipun porsi materi yang disampaikan lebih didominasi oleh kajian mendalam terkait Fikih Zakat, Agus juga memaparkan panduan krusial mengenai pelaksanaan ibadah kurban. Ia menguraikan berbagai aspek syariat, mulai dari kriteria dan syarat sah hewan kurban, adab penyembelihan, hingga optimalisasi distribusi daging kurban oleh Lazismu agar lebih produktif dan tepat sasaran kepada kaum duafa.
Melalui penyelenggaraan Sekolah Tabligh ini, Majelis Tabligh PWM Jawa Tengah menaruh harapan besar agar para mubalig yang hadir dapat menjadi agen pencerah. Mereka diharapkan mampu menyosialisasikan Fikih Zakat secara masif di lingkungan masing-masing, sehingga kesadaran filantropi Islam di Jawa Tengah semakin menguat.











Tinggalkan Komentar