Sekolah Tabligh PWM Jateng Kenalkan Manajemen Zakat kepada Mubalig sebagai Dai Zakat

Suprapto selaku Manajer Area Lazismu Jateng memaparkan materi manajemen zakat kepada para mubalig di acara Sekolah Tabligh Brebes.

BREBES — Dalam upaya mencetak agen dakwah yang cakap secara syariat sekaligus memahami literasi filantropi modern, Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah mengenalkan sistem tata kelola dana umat kepada para mubalig melalui program Sekolah Tabligh. Berlangsung di Kabupaten Brebes pada Ahad, 12 Juli 2026, sesi ini menghadirkan Manajer Area Lazismu Jawa Tengah, Suprapto, S.H., M.M., yang mengupas tuntas materi “Manajemen Zakat Lazismu Jateng”.

Baca juga : Memahami Fikih Zakat dan Kurban: Majelis Tabligh PWM Jateng Gelar Sekolah Tabligh di Brebes

Pemahaman operasional dan manajerial ini sengaja diperkenalkan agar para mubalig benar-benar siap dan percaya diri saat mengemban amanah sebagai dai zakat di tengah masyarakat. Suprapto memaparkan bahwa pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Lazismu sepenuhnya dibangun berlandaskan prinsip amanah, profesional, dan transparan. Dalam aspek penghimpunan, lembaga ini sangat menitikberatkan pada pelayanan yang prima kepada seluruh donatur.

Menurutnya, pelayanan prima tersebut mencakup respons yang cepat terhadap setiap kebutuhan donatur, kesigapan dan keluwesan dalam menangani keluhan (komplain), serta penyajian laporan yang sangat akuntabel saat berhadapan dengan tim auditor.

“Di sinilah titik temu tugas strategis para dai zakat. Para mubalig dituntut untuk terus menyosialisasikan, mengedukasi, dan menyadarkan masyarakat dengan narasi yang meyakinkan, karena mereka sudah tahu betul bahwa dana yang dititipkan umat akan dikelola dengan sangat transparan dan tertata,” jelas Suprapto.

Ia juga menekankan kepada para peserta bahwa proses penyaluran ZIS tidak pernah dilakukan secara sembarangan. Manajemen pendayagunaan zakat di Lazismu mewajibkan adanya tahapan survei lapangan yang komprehensif sebelum bantuan dieksekusi. Langkah kehati-hatian ini merupakan standar operasional yang mutlak agar distribusi dana umat dipastikan jatuh kepada mustahik yang tepat sasaran dan produktif.

Lebih lanjut, Suprapto merinci alur kelembagaan di wilayah Jawa Tengah dengan memposisikan struktur amil sebagai jembatan penghubung yang berada di antara muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima). Untuk mendukung isu strategis Lazismu tahun 2026–2028 yang menargetkan gerakan progresif dan ekspansif, sistem manajemen kini telah dibekali dengan standar Key Performance Indicator (KPI) khusus bagi tingkat eksekutif. Sistem ini juga menegakkan kedisiplinan organisasi melalui penerapan penghargaan dan sanksi (reward and punishment) yang adil.

Sebagai penutup materinya, Suprapto tidak lupa menyentuh aspek teologis dari seorang amil maupun pendakwah. Mengacu pada petunjuk Surah At-Taubah ayat 103, ia mengingatkan agar setiap pengelola dan dai zakat menjadikan doa sebagai bagian dari pelayanan. Mendoakan ketenteraman jiwa para donatur adalah wujud syukur dan pelayanan batin yang tak kalah penting dalam membesarkan syiar zakat.