Sekolah Tabligh PWM Jateng Kupas Sejarah Lazismu: Perjalanan Muhammadiyah Kelola Zakat hingga Menjadi LAZ Nasional

Ir. Akhmad Zaeni memaparkan materi sejarah Lazismu dalam acara Sekolah Tabligh PWM Jateng di Brebes.

BREBES — Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah sukses menyelenggarakan lanjutan program Sekolah Tabligh pada Minggu, 12 Juli 2026, di Kabupaten Brebes. Pada sesi yang dihadiri oleh para mubalig ini, kajian difokuskan pada pemahaman institusional dan kepatuhan syariat melalui materi “Profil Lazismu”. Materi tersebut disampaikan secara komprehensif oleh Ir. Akhmad Zaeni, M.M., selaku Wakil Sekretaris Badan Pengurus (BP) Lazismu Jawa Tengah.

Baca juga : Sekolah Tabligh PWM Jateng Kenalkan Manajemen Zakat kepada Mubalig sebagai Dai Zakat

Dalam pemaparannya, Akhmad Zaeni menyoroti akar historis yang sangat kuat terkait gerakan filantropi di lingkungan persyarikatan. Ia menjelaskan secara mendalam bahwa tata kelola zakat di Muhammadiyah sejatinya telah digerakkan jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia meraih kemerdekaan.

“Praktik penghimpunan dan penyaluran dana umat ini berakar dari Rapat Anggota Istimewa Muhammadiyah pada 17 Juni 1920, yang saat itu mengesahkan berdirinya Bagian Penolong Kesengsaraan Oemoem atau PKO. Salah satu program utamanya adalah menghimpun serta menyalurkan zakat, kurban, dan akikah,” urai Zaeni menjelaskan cikal bakal sejarah Lazismu di hadapan para peserta.

Zaeni menuturkan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun secara kolektif tersebut secara perlahan dikumpulkan dan bertransformasi menjadi berbagai bentuk Amal Usaha. Amal usaha tersebut kemudian diberikan dan diatasnamakan sebagai milik Muhammadiyah. Berkat konsistensi dan manajemen pengelolaan yang sangat amanah ini, Muhammadiyah kini tercatat berkembang pesat hingga menjadi salah satu organisasi non-pemerintah terkaya nomor empat di dunia.

Lebih lanjut, ia membedah tonggak sejarah Lazismu melalui berbagai keputusan strategis persyarikatan dari masa ke masa. Upaya perbaikan tata kelola zakat fitrah pertama kali dirumuskan pada Kongres Muhammadiyah ke-15 di Surabaya pada tahun 1926. Langkah ini berlanjut pada Kongres ke-16 di Pekalongan tahun 1927, di mana Muhammadiyah secara resmi ditetapkan sebagai amil zakat. Edukasi kepada umat juga semakin digencarkan ketika Muktamar ke-1 di Yogyakarta pada tahun 1950 mengesahkan Kitab Zakat.

Peran Muhammadiyah dalam ranah nasional pun tak kalah penting. Pada Muktamar ke-37 di Yogyakarta tahun 1968, persyarikatan turut memperjuangkan agar tata kelola zakat dan wakaf diatur secara resmi dalam undang-undang demi menyukseskan program Repelita pemerintah. Fase kelembagaan yang lebih tertata kemudian dimulai melalui Keputusan Nomor 02/PP/1979 tentang realisasi gerakan zakat Muhammadiyah, yang mengesahkan pendirian BAPELURZAM (Badan Pelaksanaan Urusan Zakat Muhammadiyah).

Puncak dari transformasi kelembagaan ini terjadi pada tahun 2002. Melalui Surat Keputusan Nomor 103/KEP/I.0/K/2002, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi membentuk Lazismu di era kepemimpinan Din Syamsuddin. Seiring dinamika zaman, Lazismu terus mengalami transformasi strategis. Pada tahun 2005 di bawah kepemimpinan Drs. Hajriyanto Y. Thohari, M.A., lembaga ini mulai gencar membangun jejaring. Selanjutnya, pada tahun 2012 Lazismu dipimpin oleh Mahli Zaenudin Taggo, disusul era Prof. Hilman Latief, Ph.D. pada 2015 yang aktif merespons kebijakan regulasi pengelolaan zakat Republik Indonesia dalam undang-undang.

Pengakuan legalitas formal dari negara akhirnya diraih pada tahun 2016, di mana Lazismu resmi dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional melalui Keputusan Menteri Agama RI. Pada tahun yang sama, PP Muhammadiyah juga menerbitkan instruksi krusial tentang pendirian pengelola Lazismu pada seluruh struktur dan Amal Usaha Muhammadiyah. Untuk merespons tantangan kekinian, persyarikatan kemudian mengesahkan Fikih Zakat Kontemporer pada tahun 2025. Kini, untuk periode 2022–2027, kepemimpinan Lazismu Pusat diamanahkan kepada Ahmad Imam Mujadid Rais.

Zaeni juga menekankan keberadaan regulasi internal, regulasi eksternal, dan alur koordinasi Lazismu yang kini sangat rapi. “Lazismu adalah satu-satunya lembaga zakat yang sah di Muhammadiyah,” tegasnya mengakhiri penjelasan materi kelembagaan.

Di penghujung sesinya, Zaeni menitipkan harapan besar kepada seluruh peserta. Ia berharap, setelah mengikuti Sekolah Tabligh ini, para peserta dapat terus mengampanyekan kewajiban menunaikan zakat dalam setiap agenda dakwah mereka. Di samping itu, mereka dituntut untuk memperkenalkan Lazismu secara luas kepada masyarakat sebagai institusi pengelola zakat yang kredibel dan tepercaya.