Dalam rubrik yang lalu telah diurai satu dari jabaran kenapa menunaikan Zakat harus melalui Amil, kini kita lanjutkan argumentasi berikutnya. Kedua, tercatat. Ya, tercatat. Dengan tercatat segala sesuai menjadi jelas dan ada data otentik. Bila membagi Zakat sendiri-sendiri, siapa yang akan mencatatnya?! Mencatat adalah syariat Qurani. Dalam al-Quran hutang disyariatkan untuk dicatat dengan dua saksi. Zakat adalah hutang Amil untuk ditunaikan pada yang berhak.
Apa kelebihan dari Zakat yang tercatat?! Dengan tercatat akan lebih menjamin pemerataan sehingga penyaluran (tasaruf) bisa lebih tepat sasaran. Coba kita bikin ilustrasi. Ada satu keluarga miskin, namun keluarga besarnya kaya-kaya. Maka keluarga miskin tersebut akan lebih terjamin santunannya dari keluarga besarnya. Tapi apa yang akan terjadi bila ada keluarga miskin di dalam keluarga besar yang tak punya pula?! Siapa yang akan menjamin pemberdayaannya?!
Itulah yang akan terjadi bila membagi Zakat sendiri-sendiri tanpa melalui Lembaga Amil Zakat. Tapi kalau menunaikan melalui Amil akan ketahuan mana yang telah mendapat dan mana yang belum. Lalu bagaimana terhadap saudara dekat yang selama ini telah terlanjur disantuni? Apakah santunannya harus terhenti gara-gara penyalurannya kini melalui Amil? Jawabannya adalah Lembaga Amil Zakat bisa di-request. Amil bisa diminta untuk tetap menyalurkan kepada saudara terdekat dari dana yang ditunaikannya melalui Lembaga Amil Zakat tersebut.
Dengan demikian dana dari Muzakki lain bisa disalurkan kepada keluarga miskin yang berbeda lagi. Maka akan makin banyak penerima manfaat. Sehingga tidak tejadi penumpukan penyaluran atau sebaliknya ada yang sangat membutuhkan malah tidak mendapatkan sama sekali. Itulah dahsyatnya konsep Quran. Tidak cuma aspek syariat yang akan tercukupi, namun juga aspek sosial pasti juga akan terselesaikan. (Bersambung)
Butuh Bantuan?
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar Zakat, Infaq, Sedekah dan Fidyah silahkan Hubungi Kami!