Dari Ritual ke Solusi: Program RendangMu untuk Distribusi Daging Qurban yang Lebih Adil

qurbanmu sampai pelosok

Pelaksanaan ibadah qurban di dunia sangat masif dan bervariasi antarnegara, dipimpin oleh negara-negara dengan populasi muslim besar seperti Bangladesh, Pakistan, dan Indonesia (Pikiran Rakyat, 2021). Di Indonesia, data dari Kementerian Pertanian, pada Idul Adha 2024 tercatat surplus nasional sebanyak 2,06 juta hewan qurban. memperlihatkan bahwa meski distribusi tetap timpang antar wilayah, momentum qurban tetap menjadi refleksi solidaritas, ekonomi, dan kepatuhan sosial-agama di Indonesia (Ditjend PKH, 2024). 

Diberitakan, bahwa daging hewan qurban menumpuk sangat banyak di satu daerah, dengan distribusi yang melimpah (Detik.com, 2025). Namun pada saat yang sama,  juga ada informasi bahwa didaerah lain terdapat masyarakat yang mayoritas miskin menerima pembagian daging qurban dengan jumlah yang sangat sedikit. 

Hal ini tentunya berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial diantara masyarakat miskin kelas bawah. Ironis, ibadah qurban yang ingin mewujudkan nilai-nilai kepedulian sosial, justru berpotensi menimbulkan kerentanan dan permasalahan sosial baru. 

           Permasalahan pertama yang kerap menjadi perhatian masyarakat adalah dalam pemerataan distribusi daging qurban. Tidak jarang ditemukan praktik distribusi daging qurban yang hanya teralokasi kepada lingkungan masyarakat terdekat, sementara di tempat lain ada golongan yang lebih membutuhkan seperti fakir miskin, yang justru sering terabaikan. 

Masyarakat di wilayah perkotaan sering kali menerima daging qurban dalam jumlah berlebih, sementara masyarakat miskin di pelosok, wilayah bencana, atau wilayah konflik hanya memperoleh sedikit atau bahkan tidak sama sekali. Hal ini menunjukkan bahwa distribusi daging qurban belum sepenuhnya merata dan sesuai kebutuhan penerima. 

Kedua, ketercakupan wilayah, mengingat negara ini terdiri dari ribuan pulau dengan kondisi geografis yang sangat beragam, banyak wilayah yang jauh terpencil, diperbatasan, atau pulau-pulau kecil yang sangat sulit dijangkau dalam waktu singkat. 

Dalam situasi seperti ini, daging qurban dari wilayah surplus tidak mudah untuk sampai ke wilayah lain yang minus atau bahkan belum pernah menerima qurban. Akibatnya, wilayah-wilayah tertentu mendapatkan daging berlebih, sementara sebagian lainnya tidak tersentuh sama sekali. 

Keterbatasan sarana transportasi seperti kendaraan berpendingin atau kontainer logistik juga menghambat upaya pengiriman daging segar ke tempat-tempat yang jauh atau terpencil tersebut dalam waktu singkat. Oleh sebab itu, ketercakupan wilayah distribusi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Ketiga, kerapihan dalam tata kelola distribusi qurban juga menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika pelaksanaan qurban dilakukan oleh banyak pihak secara serentak dalam waktu yang sangat terbatas. 

Ada hambatan dalam pengolahan data qurban, yang saat ini masih menggunakan metode manual konvensional, yang menimbulkan banyak persoalan mulai dari tahap persiapan qurban yang singkat, registrasi qurban (mudhohi/shohibul qurban) dan hewan qurban, hingga distribusi daging qurban. Persoalan lainnya adalah tidak adanya sinkronisasi antara stok daging hewan qurban dengan jumlah penerima (Effendi, 2024). 

Dengan adanya permasalahan-permasalahan diatas, maka diperlukan program yang lebih solutif, agar distribusi daging qurban lebih merata dan bisa menjangkau tempat-tempat yang jauh atau terpencil. 

Saat ini, kemajuan dibidang teknologi telah memberikan banyak keuntungan, tidak terkecuali pada kegiatan-kegiatan ritual umat beragama. Islam sebagai agama yang memiliki banyak penganut di Indonesia adalah salah satu yang menikmati dampak positifnya. Banyak kemajuan teknologi yang telah membantu aktivitas umat Islam dalam menjalankan ibadah di Indonesia (Tarigan, 2022). 

Daging hewan qurban dapat diolah dan dikemas sedemikian rupa, sehingga dari sisi waktu bisa memberikan kemanfaatan yang lebih lama. Adanya kemasan yang praktis juga dapat dimanfaatkan dalam hal distribusi, dengan cakupan yang lebih jauh dan luas (MUI, 2019). 

Kemajuan-kemajuan diatas dapat digunakan untuk menerapkan manajemen distribusi yang lebih inovatif yang diperlukan untuk menjawab persoalan kemanfaatan daging qurban yang sangat singkat, distribusi yang tidak merata serta cakupan distribusi yang sangat terbatas, menjawab tantangan didtribusi daging qurban ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sebagai stok ketahanan pangan, serta cadangan bagi masyarakat terdampak bencana. 

Selain itu, produk ini telah digunakan dalam syiar dakwah sosial melalui kegiatan-kegiatan seperti santunan kepada fakir miskin, paket ramadhan dan kolaborasi penanganan stunting. Maka, tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji program  ini, untuk meningkatkan literasi public, referensi bagi para akademisi, serta sebagai bahan pertimbangan bagi para pengambil kebijakan dari unsur pemerintahan dan lembaga-lembaga filantropi, pada upaya-upaya solutif dalam pengelolaan distribusi daging qurban yang lebih adil di era modern. 

Dalam Islam, perintah berqurban bermula dari peristiwa pengorbanan yang dilakukan oleh Ibrahim sebagai bentuk kepatuhan kepada tuhan. Allah menguji keimanan Ibrahim dengan memerintahkannya untuk menyembelih putranya, Ismail. Ketika Ibrahim dan Ismail menunjukkan ketundukan penuh, Allah menggantikan Ismail dengan seekor domba. Peristiwa inilah yang kemudian menjadi dasar disyariatkannya ibadah qurban dalam Islam (Al-Mubarakfuri, 2006). 

Dasar Hukum yang membolehkan dilaksanakannya program  adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 37 Tahun 2019, yang menjadi dasar hukum penundaan dan pengolahan daging hewan qurban. Tujuan fatwa ini adalah  penundaan dan pengolahan daging qurban diperbolehkan untuk tujuan pemerataan distribusi, ketahanan pangan, dan tanggap bencana. 

Ketua Badan Pengurus Lazismu Jawa Tengah Dwi Swasana Ramadhan menyatakan bahwa tujuan utama program ini adalah mengoptimalkan daging qurban yang biasanya habis dalma waktu singkat, kini bisa bertahan dalma dua tahun. Maka tujuan manfaatnya untuk tujuan kesiapsiagaan, dimana Muhamamdiyah bisa membantu program kebencanaan bisa lebih bervariasi, lebih banyak protein bagi para korban. 

Yang kedua adalah sebagai program ketahanan pangan, dan juga banyak manfaat lainnya, antara lain pengentasn stanting. Target tahun ini tercapai diangka 7,8 miliar ditahun 2025, 380 ekor sapi, naik 30-40 % dari tahun sebelumnya. 

Daging qurban  kemasan (kaleng) ini sebagai inovasi besar dan skema indutri halal yang dilaksanakan oleh Muhammadiyah melalui Lazismu, memanfaatkan perayaan ibadah qurban. 

“Untuk Muhammadiyah dan Lazismu Daerah se-Jawa Tengah, kami dari Lazismu Jawa Tengah mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas suport, dukungan, batuan, dakwah bagaimana kita menggerakkkan bersama skema penciptaan ketahanan pangan, kesiap-siagaan bencana, dan juga menciptakan secara nyata industri halal perayaan satu tahun sekali qurban untuk hasil selama dua tahun.” Jelasnya.

Bagan 1
Alur Penghimpunan Infaq Qurban dan Distribusi 

Alur penghimpunan infak qurban  Lazismu dimulai dari para mudhohi ( shohibul qurban) yang menitipkan infaknya melalui Lazismu Kantor Daerah, baik secara langsung di kantor layanan maupun melalui kanal digital resmi. Setelah dana infak terkumpul, Lazismu Kantor Daerah melakukan verifikasi dan pelaporan, kemudian menyalurkan sebagian dana tersebut ke Lazismu Kantor Wilayah sebagai bagian dari koordinasi dan konsolidasi program. 

Dari Lazismu Kantor Wilayah, dana dan data peserta qurban diteruskan ke Pronasmitra Lazismu yang mengelola sistem pengadaan hewan, penyembelihan, serta pengolahan daging menjadi produk olahan. 

Bagan 2
Grafik penghimpunan infaq qurban  tahun 2021-2025

Kerja sama strategis dengan PT Cahaya Karimah Pratama (PRONAS), perusahaan nasional yang memiliki sertifikasi halal dari MUI dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah mendukung keberhasilan program ini. 

Sapi-sapi qurban berasal dari peternak lokal yang telah diverifikasi kesehatannya, dan penyembelihan dilakukan pada hari-hari tasyrik (11-13 Zulhijjah) dengan tata cara syariah yang ketat, diawasi langsung oleh tim Lazismu dan Kementrian Agama. Dokumentasi penyembelihan di sebarkan secara online melalui sarana whatsup, spreadsheet dan video. Tujuannya adalah agar para shohibul Qurban bisa langsung menyaksikan proses penyembelihan hewan qurban miliknya.

Daging yang telah dipotong kemudian dibersihkan diolah menjadi produk kemasan (kaleng) seperti rendang, melalui proses sterilisasi tinggi yang memastikan produk bisa bertahan hingga dua tahun tanpa bahan pengawet. Produk akhir diberi label dan dikemas dalam dus untuk distribusi. 

Setelah rendang dikemas dalam kaleng, pendistribusian dilakukan secara terencana. Tenggang waktu pengolahan sampai distribusi disepakati paling lama dua bulan sejak hari raya Idhul Adha. 

Alur distribusi dari pabrik ke Lazismu Jawa Tengah, dilanjutkan ke Lazismu Kota/Kabupaten. Distribusi dari lazismu Kota/Kabupaten kepada Shohibul Qurban, sebagai stok ketahanan pangan serta kepada penerima Wilayah 3 T serta persiapan tanggap bencana. 

Dalam program Qurban  ini, setiap mudhohi atau peserta qurban akan memperoleh hak sebesar 1/3 bagian hasil olahan daging qurban dalam bentuk 20 kaleng rendang siap saji. Sisanya 2/3 bagian atau ser 40 kaleng dari setiap hewan qurban akan menjadi stok Lazismu untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan. Stok tersebut didistribusikan secara terencana ke wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), digunakan dalam program penanganan stunting bekerja sama dengan berbagai pihak, serta disalurkan saat terjadi bencana sebagai bantuan pangan siap konsumsi. 

Oleh: Suprapto/Manajer Area Lazismu Jateng