Sudah Benarkah Ibadah Qurban Anda? Simak Aturan Pembagian Daging dan Hukum Upah Jagal

Fikih Kurban untuk jagal

Ibadah qurban adalah salah satu syiar Islam terbesar yang dirayakan setiap Idul Adha. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban bukan sekadar ritual tahunan, melainkan bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT serta manifestasi kepedulian sosial. Namun, di tengah antusiasme masyarakat, sering kali muncul praktik-praktik yang belum sepenuhnya selaras dengan tuntunan syariat, mulai dari tata cara niat hingga pembagian hasil sembelihan.

Sebagai panduan bagi Anda, artikel ini akan mengulas tuntas fikih qurban berdasarkan perspektif Tarjih Muhammadiyah agar ibadah yang Anda tunaikan sah, sempurna, dan penuh keberkahan.

Baca juga : Kurban dan Gen Z: Menemukan Makna Ketaatan di Tengah Distraksi Digital

1. Hukum Membayar Panitia atau Tukang Jagal dengan Bagian Kurban

Salah satu praktik yang sering ditemukan di lapangan adalah memberikan kulit, kepala, atau sebagian daging kurban kepada tukang jagal sebagai bentuk upah atau ongkos kerja. Bagaimana hukumnya?

Secara tegas, Fikih Tarjih melarang pembayaran upah panitia atau tukang jagal menggunakan bagian dari hewan kurban. Hal ini didasarkan pada larangan langsung dari Nabi Muhammad SAW. Pembayaran untuk jasa penyembelihan dan pengulitan harus diambil dari dana di luar hewan kurban (dana operasional).

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib RA:

“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta kurban beliau, menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (pelana yang menghiasi unta), serta aku dilarang memberikan bagian apa pun kepada tukang jagal sebagai upah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jika panitia atau tukang jagal ingin diberikan daging, statusnya haruslah sebagai sedekah (jika mereka fakir miskin) atau hadiah (jika mereka mampu), dan pemberian tersebut tidak boleh dikaitkan atau diniatkan sebagai kompensasi atas pekerjaan mereka.

2. Larangan Menjual Kulit Kurban dan Solusinya

Kulit hewan kurban sering kali menjadi isu sensitif. Perlu dipahami bahwa kulit kurban tidak boleh diperjualbelikan oleh pihak yang berkurban (shahibul kurban) maupun panitia sebagai bentuk komersialisasi. Kurban adalah persembahan lillahita’ala, sehingga seluruh bagiannya harus kembali kepada manfaat umat.

Namun, terdapat pengecualian: apabila kulit tersebut sudah diserahkan kepada pihak penerima, baik itu individu miskin atau organisasi pengelola seperti Lazismu Jateng, maka kulit tersebut telah menjadi hak milik penuh bagi penerima. Pihak penerima (seperti masjid atau lembaga amil) diperbolehkan untuk mengelola, memanfaatkan, atau menjual kulit tersebut di mana hasilnya digunakan kembali untuk kemaslahatan umat atau operasional dakwah.

3. Panduan Pembagian Daging Kurban yang Ideal

Agar distribusi kurban memberikan dampak sosial yang luas, daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian utama sesuai dengan anjuran syariat:

  1. Sepertiga untuk Diri Sendiri (Shahibul Kurban): Sebagai bentuk syukur dan mengikuti sunnah Nabi yang juga mencicipi hasil kurbannya.
  2. Sepertiga untuk Kerabat atau Tetangga: Berfungsi sebagai hadiah untuk mempererat tali silaturahmi, baik kepada yang mampu maupun tidak mampu.
  3. Sepertiga untuk Fakir Miskin: Sebagai prioritas utama untuk membantu pemenuhan gizi kaum dhuafa.

Manajemen pembagian ini kini jauh lebih praktis dan tepat sasaran jika disalurkan melalui lembaga profesional seperti Lazismu Jateng, yang memiliki data jangkauan masyarakat membutuhkan hingga ke pelosok daerah.

qurban

4. Niat Kurban: Untuk Keluarga dan Orang yang Telah Wafat

Banyak masyarakat bertanya, “Bolehkah satu kambing diniatkan untuk satu keluarga?” Jawabannya adalah boleh. Meskipun secara fisik satu kambing adalah untuk satu orang, namun pahalanya dapat mencakup seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan, termasuk mereka yang sedang merantau.

Terkait kurban untuk orang yang sudah meninggal, terdapat dua pandangan utama. Sebagian ulama mensyaratkan adanya wasiat dari almarhum sebelum wafat. Namun, pendapat lain yang juga kuat membolehkan kurban atas nama orang tua yang sudah meninggal sebagai bentuk sedekah jariyah dan bakti anak kepada orang tua (birrul walidain).

5. Pentingnya Ibadah Qurban dan Cara Cerdas Menabung

Hukum berkurban bagi mayoritas ulama adalah sunnah muakkad (sangat ditekankan), bahkan madzhab Hanafiyah mewajibkannya bagi yang mampu. Nabi SAW memberikan peringatan keras: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”

Untuk memudahkan Anda bisa berkurban setiap tahun, Ustadz Adi Hidayat memberikan rumus sederhana: kuatkan niat dan mulailah menabung sejak dini. Dengan menyisihkan nominal kecil secara rutin setiap bulan, impian untuk berqurban tidak akan lagi terasa berat.

Kemudahan Qurban Bersama Lazismu Jateng

Menunaikan kurban kini tidak harus sulit. Bagi Anda yang memiliki kesibukan tinggi atau ingin memastikan kurban Anda menjangkau wilayah yang benar-benar membutuhkan (surplus daging di kota vs minus daging di pelosok), Lazismu Jateng hadir sebagai solusi.

Melalui platform donasi dan ZIS online resmi lazismupeduli.id, Anda bisa melakukan transaksi kurban secara transparan, aman, dan sesuai syariah. Dengan qurban melalui lazismupeduli.id, Anda turut mendukung program pemberdayaan umat karena distribusi dilakukan secara sistematis hingga ke daerah-daerah terpencil di Jawa Tengah.Mari sempurnakan ibadah qurban Anda tahun ini. Niatkan karena Allah, ikuti tuntunan fikih yang benar, dan salurkan melalui lembaga yang amanah. Kunjungi lazismupeduli.id sekarang untuk menebar kebahagiaan qurban hingga ke ujung negeri.