MENGENAL ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI

zakat saham dan obligasi

Islam mengajarkan bahwa harta yang kita miliki sejatinya tidak sepenuhnya menjadi milik pribadi. Di dalamnya terdapat hak orang lain yang berfungsi sebagai wasilah untuk saling memberi manfaat dan memenuhi kebutuhan. Harta bukanlah ukuran kemuliaan atau standar keutamaan manusia sebagaimana anggapan sebagian orang, melainkan merupakan nikmat dan amanah dari Allah SWT yang harus digunakan sesuai dengan ketentuan-Nya. Karena setiap harta yang dimiliki kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

Salah satu bentuk penyucian harta dan wujud kepedulian sosial dalam Islam adalah zakat. Zakat merupakan rukun Islam keempat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadan sebagai penyempurna ibadah puasa, sedangkan zakat mal adalah zakat atas harta kekayaan yang telah mencapai nisab dan haul.

Baca juga : Zakat untuk Freelancer

Pada masa Rasulullah SAW, harta yang wajib dizakati meliputi emas, perak, hasil perdagangan, pertanian, peternakan, dan barang tambang. Namun seiring perkembangan zaman dan dinamika ekonomi modern, objek zakat pun mengalami perluasan agar tetap relevan dengan bentuk kekayaan kontemporer. Di antaranya adalah zakat profesi, zakat tabungan, zakat saham, dan zakat obligasi. Artikel ini akan membahas secara khusus mengenai zakat saham dan zakat obligasi yang hingga kini masih relatif asing bagi sebagian masyarakat.

 Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer Majelis Tarjih Muhammadiyah

PENGERTIAN ZAKAT SAHAM

Saham merupakan bukti kepemilikan seseorang atas suatu perusahaan. Dengan memiliki saham, seseorang berhak atas sebagian aset dan keuntungan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Dalam perspektif syariah, saham termasuk harta (mal) yang memiliki nilai ekonomis dan berpotensi berkembang, sehingga wajib dizakati apabila telah memenuhi syarat zakat. 

Para ulama kontemporer sepakat bahwa saham dapat dikenakan zakat dengan mengqiyaskan saham sebagai bagian dari harta perdagangan (‘urudh at-tijarah), khususnya apabila saham tersebut dimiliki dengan tujuan investasi dan memperoleh keuntungan.

KETENTUAN DAN CARA MENGHITUNG ZAKAT SAHAM

Zakat saham wajib dikeluarkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Saham dimiliki secara penuh dan halal.
  2. Nilai saham mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas.
  3. Telah dimiliki selama satu tahun (haul).

Adapun cara perhitungan zakat saham dapat dilakukan dengan dua pendekatan:

  1. Jika saham diperdagangkan (trading)
  2. Zakat dihitung sebesar 2,5% dari nilai pasar saham ditambah keuntungan (capital gain dan dividen) setelah mencapai haul.
  3. Jika saham untuk investasi jangka panjang
  4. Zakat dihitung dari dividen bersih yang diterima, sebesar 2,5% apabila telah mencapai nisab.

Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer Majelis Tarjih Muhammadiyah.

PENGERTIAN ZAKAT OBLIGASI

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah atau panjang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan kepada investor dengan imbal hasil tertentu. Dalam konteks syariah, obligasi yang dibenarkan adalah sukuk, yaitu obligasi berbasis akad syariah yang bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.

Zakat obligasi atau sukuk dikenakan atas nilai kepemilikan obligasi tersebut, karena ia termasuk harta produktif yang memberikan keuntungan kepada pemiliknya.

KETENTUAN DAN CARA MENGHITUNG ZAKAT OBLIGASI

Zakat obligasi atau sukuk wajib ditunaikan apabila:

  1. Dimiliki secara halal dan sesuai prinsip syariah.
  2. Nilainya mencapai nisab setara 85 gram emas.
  3. Telah mencapai haul satu tahun.

Perhitungan zakat obligasi dilakukan dengan cara:

  1. 2,5% dari nilai obligasi ditambah imbal hasil (kupon atau bagi hasil) yang diterima dalam satu tahun.

PENUTUP

Zakat saham dan obligasi merupakan bentuk aktualisasi ajaran Islam dalam menghadapi perkembangan ekonomi modern. Dengan menunaikan zakat atas instrumen keuangan seperti saham dan obligasi, seorang Muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga berkontribusi dalam upaya pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan. Melalui lembaga zakat seperti LAZISMU, pengelolaan zakat dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi umat.

Oleh: Yusuf Hadi Pramono