Bukan Sekadar Menahan Lapar: Memaknai Sejarah Turunnya Syariat Puasa Ramadan

sejarah puasa Ramadan kisah Qais bin Sirmah kelelahan di ladang kurma

Bulan suci Ramadan selalu dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia sebagai bulan penuh rahmat, ampunan, dan lipatan pahala. Namun, tahukah Anda bahwa ibadah puasa yang kita jalankan saat ini memiliki rekam jejak sejarah yang panjang? Syariat puasa Ramadan tidak diturunkan secara instan dalam satu waktu dengan aturan yang langsung sempurna. Terdapat fase-fase historis yang menunjukkan betapa aturan puasa dibentuk melalui proses bertahap yang sangat memperhatikan kondisi dan batas kemampuan umat manusia.

Mari kita selami lebih dalam bagaimana sejarah dan evolusi syariat puasa Ramadan dari masa ke masa.

Praktik Puasa Sebelum Turunnya Syariat Ramadan

Jauh sebelum perintah puasa Ramadan diwajibkan kepada umat Nabi Muhammad SAW, praktik menahan diri dari makan dan minum sebenarnya sudah menjadi bagian dari ibadah nabi-nabi terdahulu beserta umatnya. Ibadah puasa adalah tradisi spiritual purba yang diwariskan dari generasi ke generasi.

  • Nabi Adam dan Siti Hawa: Dalam berbagai riwayat sejarah Islam, disebutkan bahwa beliau berdua melakukan puasa sebagai bentuk pertobatan setelah diturunkan dari surga ke bumi.
  • Nabi Nuh AS: Beliau juga diriwayatkan menjalankan ibadah puasa, terutama sebagai bentuk syukur setelah diselamatkan dari bencana banjir bandang yang maha dahsyat.
  • Nabi Musa AS: Berpuasa sebagai wujud rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT setelah kaumnya diselamatkan dari kejaran pasukan Firaun yang menindas.
  • Nabi Daud AS: Beliau memiliki syariat puasa yang sangat unik, yaitu puasa selang-seling (sehari berpuasa, sehari berbuka), yang hingga kini dikenal sebagai puasa sunah Daud, puasa yang sangat dicintai oleh Allah.

Bahkan, sebelum turunnya syariat Ramadan, umat Islam di fase awal kenabian terbiasa menjalankan puasa Asyura (tanggal 10 Muharram). Tradisi puasa ini juga dijalankan oleh kaum Yahudi di Madinah sebagai peringatan atas selamatnya Nabi Musa.

Baca juga : Mengapa Kita Berpuasa?

Turunnya Perintah Puasa Ramadan

Perubahan besar terjadi pada tahun kedua Hijriah. Momen ini menjadi tonggak penting dalam penyempurnaan ajaran Islam. Syariat puasa Ramadan turun beriringan dengan peristiwa besar lainnya, yakni pemindahan arah kiblat umat Islam dari Masjidil Aqsa di Palestina menuju Masjidil Haram di Makkah.

Pada masa inilah Allah SWT menurunkan firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 dan 185. Ayat-ayat inilah yang menjadi landasan hukum wajibnya menjalankan puasa sebulan penuh di bulan Ramadan. Dengan turunnya ketetapan baru ini, puasa Asyura yang tadinya memiliki hukum wajib bagi umat Islam, diubah statusnya menjadi puasa sunah (pilihan) yang dianjurkan namun tidak memberatkan jika ditinggalkan.

Tantangan Awal Puasa dan Keringanan Fidyah

Menjalankan syariat yang baru tidaklah mudah. Pada masa-masa awal diwajibkannya puasa Ramadan, kaum muslimin merasakan tantangan yang luar biasa berat. Mereka harus menahan lapar dan haus selama 30 hari berturut-turut di tengah pergantian musim yang panas terik. Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan logistik makanan yang saat itu hanya didominasi oleh kurma dan air putih. Lebih menantang lagi, pada tahun-tahun pertama puasa ini, umat Islam dihadapkan pada kewajiban berjihad dalam Perang Badar yang terjadi tepat di bulan Ramadan.

Memahami kondisi yang sangat berat tersebut, syariat awal memberikan kelonggaran. Aturan puasa saat itu memperbolehkan umat Islam untuk memilih: menjalankan puasa, atau menggantinya dengan membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan).

Namun, seiring berjalannya waktu dan kesiapan mental spiritual umat yang semakin matang, aturan ini diperbarui. Puasa Ramadan akhirnya diwajibkan secara mutlak bagi setiap muslim yang mukalaf (dewasa dan berakal). Keringanan fidyah kemudian dikhususkan hanya bagi mereka yang benar-benar tidak mampu secara fisik, seperti lansia yang sudah renta, orang sakit menahun yang sulit sembuh, atau ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan diri dan bayinya.

Aturan Puasa Hampir 24 Jam dan Kisah Qais bin Sirmah

Salah satu fakta sejarah yang jarang diketahui adalah bahwa pada masa awal syariat, umat Islam berpuasa hampir 24 jam penuh. Mereka belum mengenal waktu makan sahur yang penuh keberkahan seperti yang kita praktikkan saat ini.

Aturannya kala itu sangat ketat: jika seseorang sudah tertidur di malam hari atau waktu Isya telah masuk sebelum ia sempat makan, maka ia diharamkan untuk makan, minum, dan berhubungan suami istri hingga waktu berbuka (Magrib) di keesokan harinya.

Aturan yang berat ini akhirnya diubah oleh Allah SWT setelah adanya peristiwa yang menimpa seorang sahabat Anshar bernama Qais bin Sirmah. Ia adalah seorang pekerja keras yang berprofesi sebagai petani kurma. Suatu hari di bulan Ramadan, ia pulang dalam keadaan sangat lelah setelah seharian bekerja di ladang. Saat tiba waktu berbuka, ia meminta istrinya untuk menyiapkan makanan. Karena tidak ada makanan di rumah, istrinya pun pergi keluar untuk mencarinya. Namun nahas, saat istrinya kembali, Qais yang kelelahan sudah tertidur pulas.

Karena aturan saat itu melarang makan jika sudah tertidur, Qais terpaksa melanjutkan puasanya hingga keesokan harinya. Ia tetap memaksakan diri bekerja di ladang dengan perut kosong. Menjelang siang, tubuhnya tak lagi mampu bertahan hingga ia jatuh pingsan.

Kejadian ini sampai ke telinga Rasulullah SAW. Allah SWT Yang Maha Pengasih kemudian merespons peristiwa ini dengan menurunkan ayat Al-Baqarah 187. Ayat ini memberikan keringanan yang luar biasa, yaitu diperbolehkannya umat Islam untuk makan, minum, dan menggauli istri sejak matahari terbenam (Magrib) hingga terbitnya fajar (Subuh). Inilah cikal bakal disyariatkannya makan sahur yang sangat meringankan umat Islam hingga detik ini.

Baca juga : 3 Amalan Pokok untuk Meraih Pahala Maksimal di Bulan Ramadhan

Keringanan Bagi Musafir: Hikmah dari Peristiwa Fathu Makkah

Selain penyesuaian durasi waktu puasa, Allah juga mengucurkan rahmat-Nya dengan memberikan rukhshah (keringanan) khusus bagi para musafir (orang yang sedang bepergian jauh). Mereka diperbolehkan untuk membatalkan puasanya dan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadan.

Praktik ini dicontohkan secara langsung oleh Rasulullah SAW saat peristiwa Fathu Makkah (Pembebasan kota Makkah) yang terjadi di bulan Ramadan. Saat itu, Rasulullah melihat pasukan muslim sangat kelelahan akibat perjalanan panjang dari Madinah menuju Makkah di bawah terik matahari. Melihat kondisi tersebut, Rasulullah SAW mengambil air dan meminumnya di hadapan para sahabat, menandakan bahwa beliau berbuka puasa.

Bahkan, ketika Rasulullah mendengar ada sebagian sahabat yang enggan membatalkan puasanya dan terus memaksakan diri karena merasa kuat, beliau memberikan teguran keras. Rasulullah menyebut mereka sebagai “orang-orang yang bermaksiat”. Mengapa? Karena mereka menolak keringanan (rukhshah) dan kasih sayang yang telah sengaja Allah berikan untuk mempermudah hamba-Nya.

Syariat yang Penuh Kasih Sayang dan Kemudahan

Membaca ulang sejarah puasa Ramadan memberikan pemahaman yang utuh bahwa aturan ibadah dalam Islam tidak ditetapkan secara instan, melainkan melalui proses bertahap yang rasional dan penuh dengan kemudahan. Evolusi aturan puasa dari masa ke masa menjadi bukti nyata bahwa Allah SWT tidak menghendaki kesulitan sedikit pun bagi hamba-hamba-Nya. Dia menyesuaikan ibadah dengan batas wajar kemampuan fisik dan psikologis manusia. Puasa bukanlah ajang untuk menyiksa diri, melainkan madrasah spiritual untuk melatih ketakwaan dengan cara yang indah dan penuh rahmat.

Donasi Ramadhan

Wujudkan Kasih Sayang Melalui Kepedulian Bersama Lazismu Jateng

Semangat Ramadan yang sarat akan kasih sayang, empati, dan kemudahan dari Allah SWT hendaknya menjadi inspirasi bagi kita untuk turut menebar kemudahan bagi sesama. Mengingat pada awalnya fidyah diperuntukkan bagi fakir miskin, Ramadan selalu menjadi momentum terbaik untuk meningkatkan kepedulian sosial kita melalui Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

Untuk memudahkan niat baik Anda dalam berbagi di bulan yang penuh berkah ini, Lazismu Jateng hadir sebagai lembaga amil zakat terpercaya. Anda tidak perlu lagi kesulitan mencari saluran donasi yang tepat dan transparan. Cukup kunjungi platform donasi dan ZIS online resmi dari Lazismu Jawa Tengah di lazismupeduli.id.

Melalui lazismupeduli.id, niat tulus Anda untuk membersihkan harta, membayar fidyah, menunaikan zakat fitrah, hingga bersedekah dapat tersalurkan dengan cepat, tepat sasaran, dan membawa manfaat nyata bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan. Mari jadikan Ramadan kali ini lebih bermakna dengan aksi kepedulian bersama Lazismu Jateng