Peran Zakat Pada Pembiayaan Umat

peran zakat untuk umat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah dan sosial-ekonomi secara sekaligus. Dalam konteks kehidupan umat Islam modern, zakat tidak hanya dipahami sebagai kewajiban individual untuk menggugurkan kewajiban syar‘i, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam membiayai kemaslahatan umat (biaya umat). Muhammadiyah, sebagai gerakan Islam berkemajuan, memandang zakat sebagai kekuatan transformasi sosial yang mampu mengatasi problem kemiskinan, ketimpangan, dan keterbelakangan umat.

Konsep Zakat dalam Al-Qur’an dan Sunnah

Al-Qur’an menegaskan zakat sebagai instrumen distribusi keadilan sosial. Allah Swt. berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 103)

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar ibadah ritual, melainkan mekanisme pensucian harta sekaligus pemberdayaan sosial.

Distribusi zakat secara eksplisit dijelaskan dalam QS. at-Taubah [9]: 60 yang menyebutkan delapan golongan (asnaf) penerima zakat. Dalam perspektif Muhammadiyah, ayat ini menjadi dasar normatif bahwa zakat harus dikelola secara terencana dan terorganisasi demi kemaslahatan umat.

Rasulullah Saw. juga bersabda:

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat…” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan posisi zakat sebagai pilar utama dalam bangunan sosial Islam.

Baca juga : Lazismu Jateng: Rekomendasi Lembaga Amil Zakat Online Terpercaya di Indonesia

Zakat sebagai Instrumen Biaya Umat

Dalam pandangan Muhammadiyah, zakat dapat difungsikan sebagai biaya umat, yaitu sumber pembiayaan bagi kepentingan kolektif umat Islam, sepanjang tetap berada dalam koridor asnaf yang ditetapkan syariat.

1. Zakat untuk Fakir dan Miskin: Penguatan Basis Umat

Dalam Islam sangat menekankan mengenai pengalokasian harta kekayaan. Karena dalam Islam sendiri setiap apa yang kita miliki kelak akan dipertangguungjawabkan di akhirat nanti. Dan itu relevan dengan makna dari QS. Adz-Dzariyat [51]:19“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. Ayat tersebut menekankan bahwa setiap harta yang kita miliki ada Sebagian milik orang lain, termasuk fakir dan miskin. Oleh sebab itu dua asnaf tersebut adalah asnaf yang paling utama sebagai penerima zakat. Muhammadiyah sendiri menekankan bahwa fakir dan miskin bukan sekadar objek santunan, melainkan subjek pemberdayaan. Zakat dapat digunakan untuk:

  • Program pendidikan umat (beasiswa dhuafa)
  • Layanan kesehatan bagi masyarakat miskin
  • Penguatan ekonomi produktif melalui UMKM dan kewirausahaan

2. Fi Sabilillah sebagai Biaya Dakwah dan Kemaslahatan

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menafsirkan fi sabilillah secara luas (makna wasī‘), tidak terbatas pada jihad bersenjata, tetapi mencakup seluruh aktivitas yang bertujuan menegakkan dan memajukan agama Allah.

Dalam konteks ini, zakat dapat digunakan untuk:

  • Pembiayaan dakwah dan pendidikan Islam
  • Penguatan lembaga sosial, kesehatan, dan kebencanaan
  • Pengembangan kapasitas umat dalam menghadapi tantangan sosial modern

Pandangan ini berlandaskan kaidah maqāṣid al-syarī‘ah, yakni menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), harta (ḥifẓ al-māl), dan keturunan (ḥifẓ al-nasl).

3. Amil Zakat sebagai Pengelola Biaya Umat

Muhammadiyah menegaskan bahwa amil zakat memiliki legitimasi syar‘i untuk mengelola zakat secara profesional. Hal ini merujuk langsung pada QS. at-Taubah [9]: 60 yang secara eksplisit memasukkan amil sebagai penerima zakat.

Melalui lembaga resmi seperti LAZISMU, zakat dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel untuk menopang program-program kemaslahatan umat secara berkelanjutan.

Prinsip Pengelolaan Zakat Menurut Muhammadiyah

Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Muhammadiyah menekankan beberapa prinsip utama pengelolaan zakat:

  1. Amanah dan Profesional: Zakat harus dikelola oleh lembaga yang terpercaya dan kompeten.
  2. Produktif dan Berdaya Guna: Zakat diarahkan tidak hanya konsumtif, tetapi juga produktif.
  3. Berorientasi Keadilan Sosial: Zakat menjadi instrumen pengurangan kesenjangan sosial.
  4. Sesuai Maqāṣid al-Syarī‘ah: Seluruh pemanfaatan zakat harus bermuara pada kemaslahatan umat.

Peran LAZISMU dalam Mengelola Biaya Umat

Sebagai lembaga amil zakat resmi Persyarikatan Muhammadiyah, LAZISMU berperan strategis dalam menjadikan zakat sebagai biaya umat. Melalui berbagai program unggulan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, dan kemanusiaan, zakat dioptimalkan untuk membangun kemandirian dan martabat umat.

Model pengelolaan zakat LAZISMU mencerminkan semangat Islam berkemajuan, yakni menjadikan zakat sebagai solusi konkret atas problem sosial kontemporer.

Penutup

Zakat sebagai biaya umat merupakan manifestasi nyata ajaran Islam yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan. Dalam perspektif Muhammadiyah, zakat bukan sekadar kewajiban individual, melainkan instrumen kolektif untuk membangun peradaban umat yang berkeadilan, mandiri, dan berkemajuan.

Melalui pengelolaan zakat yang profesional dan berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, serta ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah, zakat menjadi energi utama dalam membiayai dan menguatkan umat menuju kehidupan yang lebih bermartabat. Mari tunaikan zakat anda untuk memajukan umat melalui lazismupeduli.id

Oleh : Yusuf Hadi Pramono