Tingkatkan Kompetensi Amil, Sekolah Amil Fundraising Gelar Edukasi Fiqih Zakat Kontemporer

Kompetensi Amil Zakat

SEMARANG – Kesenjangan antara potensi dan realisasi penghimpunan zakat nasional masih menjadi tantangan besar bagi dunia filantropi Islam di Indonesia. Guna menjawab persoalan tersebut, sebanyak 60 peserta Sekolah Amil Fundraising mengikuti kegiatan bertajuk “Pematerian Fiqih Zakat Kontemporer dan Perhitungan Zakat Sesuai Syariat Islam” yang diselenggarakan di Hotel Candi Indah, Semarang, pada Senin (26/1/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Dr. H. Ahmad Furqon, Lc., MA., Wakil Ketua Badan Pengurus Lazismu Jateng sebagai pemateri utama. Dalam paparannya, Ahmad Furqon menyoroti data krusial mengenai perzakatan di tanah air. Beliau memaparkan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai angka Rp327 triliun, namun realisasinya saat ini baru menyentuh angka Rp39 triliun atau sekitar 12 persen saja.

“Rendahnya penghimpunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya kurangnya kepercayaan masyarakat, pemahaman publik yang masih terbatas pada zakat fitri, minimnya insentif pajak, serta yang paling utama adalah rendahnya kompetensi amil dalam mengedukasi masyarakat,” ujar Ahmad Furqon dalam kutipan langsungnya di hadapan para peserta.

Untuk mengatasi hal tersebut, ia menekankan pentingnya penerapan tata kelola zakat yang baik (Good Zakat Governance), digitalisasi, serta peningkatan kapasitas amil agar mampu menjelaskan jenis-jenis zakat kontemporer yang kian kompleks. Menurutnya, harta pada hakikatnya adalah milik Allah, dan manusia hanyalah pengelola yang di dalamnya terdapat hak orang lain.

Selama materi berlangsung, peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai karakteristik harta wajib zakat, yakni harta yang bersifat produktif atau berkembang dan merupakan kelebihan dari kebutuhan dasar. Ahmad Furqon menjelaskan secara mendetail mengenai zakat profesi dan zakat perusahaan. Ia menyebutkan bahwa zakat profesi dapat dihitung dengan dua model, yaitu model bruto (2,5 persen dari total pendapatan kotor) atau model netto (setelah dikurangi kebutuhan dasar).

Kompetensi Amil Zakat

Selain itu, pembahasan mengenai zakat perusahaan dan perdagangan juga menjadi sorotan. Beliau menjelaskan bahwa nisab zakat ini setara dengan 85 gram emas dengan tarif 2,5 persen jika menggunakan kalender Hijriah, atau 2,5775 persen jika menggunakan tahun Masehi. “Bagi perusahaan, metode hitungnya bisa melalui aset bersih, yakni aset lancar dikurangi utang lancar, kemudian dikalikan tarif zakat,” tambahnya.

Kegiatan ini juga mengupas tuntas mengenai zakat investasi seperti saham dan sukuk yang dikiaskan dengan zakat perdagangan, hingga zakat sektor pertanian dan perkebunan. Terkait zakat sektor perkebunan seperti sawit, Ahmad Furqon menjelaskan terdapat dua pendekatan: menganalogikannya ke sektor pertanian dengan tarif 5-10 persen saat panen, atau ke sektor perdagangan dengan tarif 2,5 persen dari keuntungan bersih.

Terkait distribusi, ia memberikan penjelasan mengenai zakat fitri. Berdasarkan ketentuan, kadar zakat fitri adalah satu sha’ atau setara 2,5 kilogram beras. Namun, ia juga mengutip pandangan Majelis Tarjih yang membolehkan pembagian zakat fitri dilakukan sepanjang tahun agar lebih efektif dan berdaya guna bagi mustahik, terutama fakir dan miskin yang menjadi prioritas utama.

Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan tidak hanya mampu menghitung besaran zakat secara akurat sesuai syariat, tetapi juga mampu memberikan edukasi yang tepat kepada para muzaki (pembayar zakat). Dengan meningkatnya kompetensi para amil, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat semakin kuat, sehingga potensi zakat nasional yang besar dapat terealisasi untuk kesejahteraan umat.