Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki syarat-syarat khusus agar menjadi wajib, yaitu nisab (batas minimum harta) dan haul (jangka waktu satu tahun hijriyah). Namun, dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan: apakah zakat boleh dikeluarkan sebelum harta mencapai nisab atau sebelum haul? Untuk menjawab hal tersebut, para ulama merujuk kepada dalil zakat berupa hadis-hadis sahih yang memberikan penjelasan mengenai ketentuan zakat.
Dalil Pertama: Hadis Abu Bakar tentang Ketentuan Zakat
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepada penduduk Bahrain ketika diutus ke sana. Surat itu berisi:
Bismillahirrahmaanirrahiim.
Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah ﷺ kepada kaum Muslimin, sesuai perintah Allah. Barang siapa ditagih zakatnya, hendaklah ia menunaikannya. …
Bila seorang penggembala memiliki kurang dari 40 ekor kambing, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya, kecuali jika ia ingin mengeluarkannya.
Adapun zakat uang perak adalah seperempat puluh (2,5%). Bila mencapai 200 dirham wajib dizakati. Jika hanya 190 dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali bila pemiliknya ingin mengeluarkannya.
HR. Bukhari (No. 1362)
Kedua: Dalil Zakat Sebelum Haul
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Al-‘Abbas (paman Nabi ﷺ) meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk mempercepat zakatnya sebelum masa haul tiba. Maka Rasulullah ﷺ memberikan keringanan itu.
HR. Tirmidzi (No. 614)
Analisis Kedua Hadis
Hadis Abu Bakar (HR. Bukhari)
-
- Menegaskan zakat wajib ketika harta mencapai nisab zakat.
- Namun, pemilik harta boleh sukarela berzakat meski belum nisab.
- Hal ini menunjukkan fleksibilitas: zakat wajib punya syarat (nisab dan haul), tetapi zakat sunnah tetap sah dan berpahala.
Hadis Al-‘Abbas (HR. Tirmidzi)
-
- Menunjukkan kebolehan mendahulukan zakat sebelum haul zakat dengan izin Rasulullah ﷺ.
- Artinya, zakat tidak terbatas secara kaku pada haul; ada ruang keringanan sesuai kondisi.
Baca Juga :
Bantahan Terhadap Pendapat yang Menolak
Sebagian berpendapat bahwa zakat sebelum nisab dan haul tidak sah. Namun, dua dalil zakat di atas membantah pandangan ini:
-
- Sanadnya kuat → diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Tirmidzi, dua ulama besar hadis.
- Isi hadis jelas → Nabi ﷺ dan para sahabat membolehkan zakat lebih awal atau sebelum sempurna syaratnya.
- Implikasi hukum → zakat yang dikeluarkan lebih awal tetap sah dan berpahala.
Dimensi Historis Syariat
-
- Shalat dan zakat diperintahkan sejak awal kenabian (Surah Al-Muzammil).
- Tata cara shalat dijelaskan setelah hijrah ke Madinah.
- Tata cara zakat ditetapkan bertahap, terutama setelah Perjanjian Hudaibiyah (tahun 6 H).
Dari sini, terlihat ada dua level pelaksanaan zakat:
-
- Zakat sebagai amalan pribadi → fleksibel, tidak harus menunggu nisab dan haul.
Dalilnya: kalimat “إِن يَشَأْ” (“jika ia mau”) pada hadis Abu Bakar.
Sah, berpahala, dan tetap disebut zakat. - Zakat sebagai aturan negara Islam → bersifat administratif, harus tercatat by name by address demi kebijakan ekonomi yang adil.
Fungsi negara: menjaga, melindungi, sekaligus mendata kondisi masyarakat.
- Zakat sebagai amalan pribadi → fleksibel, tidak harus menunggu nisab dan haul.
Ikhtisar
-
- Zakat adalah ibadah wajib yang syaratnya jelas: nisab dan haul.
- Namun, hadis-hadis sahih memberi ruang bahwa zakat boleh dikeluarkan sebelum nisab atau sebelum haul sebagai bentuk kebaikan tambahan.
- Pandangan yang menolak hal ini tidak memiliki dasar kuat dalam hadis shahih.
- Dengan demikian, zakat sebelum nisab dan haul tetap sah, diterima, dan berpahala.
Wallahu a’lam bish-shawab.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
-
Apa itu nisab zakat?
Nisab zakat adalah batas minimum harta yang dimiliki seorang Muslim sehingga wajib dizakati. Misalnya, emas setara 85 gram atau perak setara 595 gram.
-
Apa itu haul zakat?
Haul zakat adalah jangka waktu satu tahun hijriyah kepemilikan harta yang menjadi salah satu syarat wajib zakat. -
Apakah zakat harus mencapai nisab?
Ya, secara hukum wajib zakat baru berlaku bila harta mencapai nisab. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat, tetapi tetap boleh mengeluarkannya sebagai sedekah yang berpahala. -
Bolehkah bayar zakat sebelum haul?
Boleh. Berdasarkan hadis Al-‘Abbas yang diizinkan Rasulullah ﷺ, zakat dapat ditunaikan sebelum genap satu tahun (haul) dengan pertimbangan tertentu. -
Mengapa penting memahami dalil zakat?
Dalil zakat penting agar kita memahami dasar hukum syariat zakat, baik dari Al-Qur’an maupun hadis, sehingga pelaksanaan zakat lebih sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.
Kontributor : Umar Choeroni
Editor : Sholikin Al-Afasy
Butuh Bantuan?
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar Zakat, Infaq, Sedekah dan Fidyah silahkan Hubungi Kami!