Mengenal Zakat Mal dan Jenis-Jenisnya

zakat mal
zakat mal lazismu

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam membangun keadilan sosial dan menciptakan kesejahteraan umat. Di antara jenis zakat yang wajib ditunaikan adalah zakat mal—zakat atas harta yang dimiliki oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.

Meski familiar terdengar, masih banyak umat Islam yang belum memahami sepenuhnya apa saja yang termasuk zakat mal, bagaimana cara menghitungnya, dan harta apa saja yang wajib dizakati. Untuk itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami pengertian zakat mal beserta jenis-jenisnya agar dapat menunaikan kewajiban ini secara tepat.

Apa Itu Zakat Mal?

Zakat mal (zakat harta) adalah zakat yang dikenakan atas harta benda milik pribadi yang dimiliki secara penuh, berkembang, mencapai nisab, dan telah berlalu selama satu tahun (haul). Zakat ini mencakup berbagai bentuk harta seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, hewan ternak, dan aset usaha.

Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib ditunaikan menjelang Idulfitri, zakat mal memiliki ketentuan khusus terkait nilai dan jangka waktu kepemilikan harta.

Landasan Hukum Zakat Mal

Kewajiban zakat mal ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadis. Salah satunya dalam:

QS. At-Taubah: 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”

Dalil-dalil lainnya memperkuat bahwa zakat merupakan ibadah sekaligus sarana membersihkan harta dan jiwa.

Syarat Harta yang Wajib Dizakati

Tidak semua harta termasuk dalam objek zakat. Ada beberapa syarat agar harta dikenai zakat:

  1. Milik Penuh – Harta tersebut sepenuhnya dikuasai dan dimiliki oleh individu.

  2. Berkembang – Memiliki potensi untuk bertambah, seperti digunakan untuk usaha atau investasi.

  3. Mencapai Nisab – Nilai harta mencapai batas minimal yang ditentukan syariat.

  4. Melebihi Kebutuhan Pokok – Harta bukan untuk kebutuhan harian atau dasar hidup.

  5. Berlalu Satu Tahun (Haul) – Dimiliki secara utuh selama 12 bulan hijriah (kecuali zakat pertanian dan tambang).

Jenis-Jenis Zakat Mal

Berikut beberapa jenis harta yang wajib dikenai zakat mal sesuai dengan ketentuan syariat:

1. Zakat Emas dan Perak

Emas dan perak yang dimiliki, jika nilainya telah mencapai nisab 85 gram emas/595 gram perak dan dimiliki selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

2. Zakat Tabungan atau Deposito

Harta simpanan seperti uang tunai, tabungan, dan deposito yang jumlahnya telah mencapai nisab setara emas juga wajib dizakati setiap tahun sebesar 2,5%.

3. Zakat Perdagangan

Zakat yang dikeluarkan dari harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, dikenai zakat sebesar 2,5% dari total aset bersih setelah dikurangi utang dan biaya operasional.

4. Zakat Pertanian

Hasil panen pertanian dikenai zakat ketika mencapai nisab sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kg beras:

  • 10% jika di airi dengan air hujan atau irigasi alami.

  • 5% jika menggunakan alat bantu pengairan (dengan biaya sendiri).

5. Zakat Peternakan

Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta yang dipelihara dengan niat atau tujuan memperbanyak keturunannya (beranak pinak) bukan dengan niat untuk diperjualbelikan, memiliki nisab masing-masing. Contohnya, jika memiliki 40 ekor kambing, wajib dikeluarkan zakat 1 ekor kambing.

6. Zakat Investasi dan Saham

Zakat dikenakan pada hasil investasi atau dividen saham. Jika nilai kekayaan telah mencapai nisab dan dimiliki selama haul, zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari nilai bersih keuntungan.

7. Zakat Hasil Tambang

Zakat yang dikenakan atas pendapatan dari aktivitas pertambangan apabila nilai totalnya telah mencapai batas nisab, dengan besaran yang berbeda tergantung metode ekstraksinya.

8. Zakat Pendapatan

Zakat pendapatan, atau sering disebut zakat profesi, yang wajib dikeluarkan atas pendapatan rutin dari pekerjaan yang halal. Batas minimal (nisab) zakat ini setara dengan 85 gram emas dalam setahun, dengan persentase zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari total penghasilan, baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap.

9. Zakat Rikaz (Harta Temuan)

Rikaz adalah harta yang ditemukan tersembunyi di dalam tanah, baik berupa barang tambang maupun benda berharga seperti emas, perak, atau sejenisnya, yang diperoleh tanpa melalui upaya atau kerja keras yang berarti. Zakat yang harus dibayarkan sebesar 20% dari total harta.

Manfaat Menunaikan Zakat Mal

Selain menunaikan kewajiban, zakat juga memiliki dampak sosial yang luas, seperti:

  • Membantu meringankan beban kaum dhuafa dan fakir miskin

  • Membersihkan dan menyucikan harta

  • Menumbuhkan solidaritas dan pemerataan ekonomi

  • Menjauhkan dari bencana dan ketimpangan sosial

Mudahnya Membayar Zakat Mal di Lazismu

Kini, membayar zakat mal menjadi lebih mudah dan amanah bersama Lazismu. Anda dapat menghitung zakat dengan praktis melalui fitur Kalkulator Zakat yang tersedia di website, lalu menunaikannya secara online melalui lazismupeduli.id maupun melalui Kantor Layanan Lazismu terdekat.

Tak hanya sekedar kewajiban, zakat mal juga merupakan wujud kepedulian sosial yang mampu mengangkat derajat mereka yang membutuhkan. Dengan memahami jenis-jenisnya, kita bisa menunaikannya dengan lebih tepat dan penuh kesadaran. Kini saatnya menjadikan zakat sebagai bagian dari gaya hidup yang bermakna dan berdampak.