Gandeng Akademisi dan MUI, Lazismu Jateng Pastikan Program Rendangmu di Denpasar Sesuai Syariat

Denpasar, Bali – Dalam rangka memastikan pelaksanaan ibadah kurban sesuai dengan tuntunan syariat Islam, Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lazismu Jawa Tengah melakukan pengawasan langsung proses penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Denpasar, Bali. Kegiatan ini berlangsung sejak Hari Raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1446 H, hingga akhir hari tasyrik. 

Pengawasan ini bertujuan utama untuk menjamin bahwa setiap tahapan dalam proses kurban, mulai dari pemilihan hewan hingga proses penyembelihan, pengulitan pengulitan hingga pasca penyembelihan, telah memenuhi aspek-aspek syariah yang ditetapkan. Kehadiran tim DPS Lazismu Jawa Tengah di Bali merupakan bagian dari komitmen Lazismu untuk menjaga amanah para pekurban (mudhohi) yang mempercayakan ibadah Qurbannya melalui Lazismu. 

Pengawasan ini bertujuan utama untuk menjamin bahwa setiap tahapan dalam proses kurban—mulai dari pemilihan hewan, proses penyembelihan, hingga penanganan pasca-penyembelihan—telah memenuhi aspek syariah yang ditetapkan. Kehadiran tim gabungan DPS Lazismu Jateng dan dosen UMS, UNIMMA dan UMUKA ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga amanah para pekurban (mudhohi) sekaligus menerapkan keilmuan untuk kemaslahatan umat. 

Ketua Dewan Pengawas Syariah Lazismu Jawa Tengah menyatakan, “Amanah pekurban adalah prioritas utama kami. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk turun langsung ke RPH Denpasar, guna memastikan setiap hewan kurban disembelih dengan cara yang benar, halal, dan sesuai syariat Islam.”

 

Untuk memastikan kualitas secara komprehensif, proses pengawasan ini juga melibatkan perwakilan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) serta Komisi Fatwa MUI setempat. Kolaborasi ini menjamin tidak hanya aspek syariah, tetapi juga aspek kesehatan dan higienitas daging kurban. 

Berdasarkan analisis data yang dilakukan selama pengawasan terhadap 40 ekor sapi yang dijadikan sampel secara acak, ditemukan hasil yang sangat baik. Rata-rata waktu yang dibutuhkan dari proses penyembelihan hingga hewan dinyatakan mati sempurna sebelum siap dikuliti adalah 11 menit 57 detik. 

“Waktu jeda ini sangat penting untuk memastikan hewan telah benar-benar mati sempurna sebelum proses selanjutnya, yang merupakan salah satu syarat utama kehalalan dalam penyembelihan,” jelas Lukmanul Hakim, sekretaris Dewan Pengawas Syariah Lazismu Jawa Tengah. 

Baca juga : Qurban FreshMeat Lazismu Jateng Tembus Rp68,9 Miliar: Amanah Tersalurkan hingga Pelosok Negeri

Lukmanul Hakim, yang juga merupakan bagian dari tim pengabdian dosen UMS, menambahkan, “Kegiatan ini adalah bentuk konkret dari dharma pengabdian perguruan tinggi. Kami tidak hanya hadir sebagai pengawas syariah, tetapi juga dalam kapasitas sebagai akademisi UMS yang berkomitmen menerapkan ilmu pengetahuan untuk memastikan ibadah kurban masyarakat berjalan optimal.” 

Kolaborasi antara Lazismu Jawa Tengah, Akademisi, LPPOM dan Komisi Fatwa MUI Bali diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memberikan contoh praktik terbaik dalam pelaksanaan ibadah kurban yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh daging kurban ini selanjutnya akan diproses menjadi rendang kemasan di Pronas.