Fungsi Kantor Layanan Lazismu Bagi Masyarakat

LAZISMUJATENG.ORG – Suasana tenang dengan hawa yang sejuk sepanjang hari, itulah kondisi yang diharapkan bisa menambah semangat para peserta rapat kerja KL Lazismu PCM Banyumanik, Kota Semarang. Raker dimulai pada hari Senin (19/11/18) dan berlangsung selama dua hari, hingga Selasa. Raker yang bertempat di villa QU Bandungan tersebut dihadiri oleh segenap pimpinan PCM dan KL Lazismu PCM Banyumanik, Serta mengundang Direktur Lazismu Jateng dan Pimpinan Lazismu Kota Semarang.

Pertemuan dimulai sejak pukul 19.30 WIB. Materi diawali dengan pengantar pembuka, yang dilanjutkan memompa spirit Lazismu,yang di bawakan oleh direktur Lazismu Jawa Tengah, Alwi Mashuri. Sebuah kesuksesan sekecil apapun tidak di raih dengan mudah, apalagi kalau menginginkan sebuah kesuksesan yang besar. Harus dicanangkan sebuah mimpi besar, diikuti dengan usaha maksimal, pemanfaatan waktu, biaya dan sumber daya yang terukur, hingga menghasilkan karya yang memuaskan. Jangan takut untuk bermimpi, dan tuliskan mimpi itu, simpan hingga mimpi terwujud suatu saat. Demikian pesan Alwi.

Sementara itu BP Lazismu Daerah Kota Semarang, Hermanto Ichwan menyampaikan tentang aturan Kelembagaan Lazismu, mulai dari tingkat tertinggi di pimpinan pusat, perwakilan wilayah dan terrendah di tingkat daerah. Sedangkan di tingkat PCM, PRM, AUM dan Ortom adalah kantor layanan Lazismu yang dibentuk oleh Lazismu daerah. Selain itu juga disampaikan tentang pengelolaan kantor layanan (KL), ada 3 fungsi utama yang harus dijalankan KL, yaitu : fungsi edukasi, fungsi pelayanan dan fungsi pemberdayaan.

Semua personil Lazismu adalah amil, baik yang berada di posisi pimpinan (Badan Pengurus, Badan Pengawas dan Dewan Syariah) maupun eksekutif (daerah, KL PCM dll). Amil harus mampu menjalankan fungsi edukasi kepada masyarakat, setiap waktu di manapun tempatnya. Amil harus memahami aturan hokum dan kelembagaan, pengelolaan serta pemanfaatan dana ZISKA.

Terkait dengan fungsi pelayanan, Kantor Layanan Lazismu harus siap untuk melayani masyarakat, baik tentang konsultasi perzakatan, penerimaan, penjemputan maupun penyaluran dana ZISKA, hingga pelaporannya.

Sementara itu fungsi pemberdayaan harus dilakukan sesuai aturan zakat. Program pemberdayaan harus dibuat sebaik mungkin mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dilaksanakan berdasar data yang valid, sesuai hasil assesmen di lapangan. Tiga fungsi tersebut mutlak harus dijalankan di sebuah kantor layanan, demikian tegasnya. (san)