LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK. Menteri Agama Republik Indonesia No. 90 Tahun 2022.
Dewan Syariah
– Ketua : Ahmad Dahlan
– Anggota : Noor Zein
Badan Pengurus
– Ketua : Chafid Seffriyadi
– Sekretaris : Mohamad Ranudin
– Anggota : Fadli Addin Budiarjo
Badan Pengawas
– Ketua : Imam Syafi’i
– Anggota : Ahmad Hamdan
Badan Eksekutif
– Keuangan : Asriyni Rachmahwati
– Fundraising : Imam Fahrurrijo
– Program : Nur Eki Febriansah
– Desain & Media : Mohamad Utoyo
Jl. KH. Hasyim Asy’ari No. 1, Banaran Barat, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang 50511
089 xxx xxxx
Kendal — Korps Mubaligh Muhammadiyah Jawa Tengah secara resmi meluncurkan tiga ...
KEDUNGJATI TIMUR — Kantor Layanan (KL) Lazismu Kedungjati Timur melaksanakan kegiatan ...
Menggali Makna Ibadah Puasa Ramadhan Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial Allah Swt. ...
SRAGEN – Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Wilayah Jawa ...
SRAGEN – Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Wilayah Jawa ...
Our website uses cookies to improve your experience. Learn more about: Cookie Policy